Telah Diresmikan Oleh Pemerintah Aturan Pemblokiran Ponsel BM Via IMEI

Akhirnya pada jumat, 18 Oktober 2019 pemerintah resmi mengesahkan aturan pemblokiran IMEI pada ponsel-ponsel ilegal, Yang disahkan melalui peraturan mentri yang ditandatangani oleh tiga kementrian, Yakni Kementrian Komunikasi, Informatika Rudiantara, Menteri perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Yang bertempat dikantor kementrian perindustrian Jakarta.
Jika dilihat jadwal sebenarnya, Seharusnya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 hal ini tak terjadi karena masing-masing, Kementrian masih mempelajari hal yang perlu dimatangkan.

Baca Juga:Redmi Note 8 dan 8 Pro Resmi Meluncur Di Indonesia

Aturan ini, Akan bekerja dengan cara mendeteksi IMEI pada ponsel-ponsel yang beredar di Indonesia mendekteksi IMEI ini, Dengan cara operator jaringan seperti Telkom, XL, dan lain-lain akan mencocokan IMEI, Ponsel dengan yang ada pada database milik pemerintah apabila IMEI tak terdaftar, Maka ponsel itu akan terblokir dan tak bisa mengakses jaringan yang ada di Indonesia saat ini peraturan tersebut, Masih sebatas disahkan untuk pelaksanaannya sendiri akan berlaku dari 6 Bulan, Sejak peraturan ini ditandatangani dengan begitu regulasi ini akan mulai efektif pada 18 April 2020.

0 Komentar