Melalui Kementrian, Komunikasi dan Informatika disebutkan akan mulai menerapkan aturan International Mobile Equipment Identify atau IMEI, Pada bulan April tapi sebelum aturan ini diberlakukan, Akan ada uji coba terlebih dahulu pada bulan depan atau tepatnya Februari 2020 hal yang dikatakan oleh, Perwakilan dari SDPI atau Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Yakni Ismail yang dimana menurutnya sebelum diresmikan akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu bersama dengan operator telekomunikasi di Indonesia, Untuk memastikan sistem ini akan berjalan dengan baik nantinya.
Ismail mengatakan,Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional atau SIBINA yang nantinya akan disambung dengan jaringan milik Operator Telekomunikasi, Yang nantinya akan mendeteksi ponsel IMEI ilegal.
Baca Juga:ASUS Umumkan Monitor Gaming Portabel
Seperti yang diketahui, Sejak Juni 2019 pemerintah melalui Kemenkominfo telah menggembar-gemborkan, Perihal aturan pemblokiran IMEI ilegal ini sejak juni 2019 pemerintah terus menggodok aturan Pemblokiran IMEI, Aturan ini dibuat dengan kerjasama dari ketiga kementrian yakni Kemenkominfo, Kemenperin, Serta Kemendag, Walau sempat molor dalam pengesahannya dimana sebelumnya, Akan disahkan pada 17 Agustus 2019 tapi akhirnya diundurkan sampai 17 Oktober 2019, Dimana pemerintah berdalih jika pengunduran ini karena ketiga kemetrian harus mempelajari terlebih dahulu, Terkait aturan pemblokiran IMEI tersebut, Jika aturan ini benar dan sesuai dengan jadwalnya maka mulai April tahun ini, Semua ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia tak akan lagi bisa mengakses jaringan, Yang akan diblokir dari jaringan telekomunikasi di Indonesia setelah terdeteksi IMEI dari ponsel terkait oleh SIBINA dan kemudian diblokir, Tapi pemerintah menjamin jika ponsel-ponsel yang telah masuk ke Indonesia sebelum April 2020, Tak akan terblokir pemerintah akan membuat sebuah regulasi untuk pendaftaran IMEI dari ponsel-ponsel ilegal tersebut.
0 Komentar