Pada Senin (17/Februari/2020), Pemerintah Indonesia resmi mulai ujicoba penerapan aturan pemblokiran ponsel Ilegal, Melalui nomor Internal Mobile Equipment Identity atau IMEI dimana direncanakan, Akan dilaksanakan selama dua hari.
Dimana, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yakni Mochamad Hadiyana, Pada sebuah wawancara beberapa hari lalu mengatakan ujicoba penerapan blokir IMEI akan dimulai hari ini, Dimana pemerintah akan bekerjasama dengan dua provider telekomunikasi besar di Indonesia yakni XL dan Telkomsel.
Baca Juga:Data Pack 4.9 eFootball PES 2020
Dimana pada ujicoba ini, Pemerintah akan menggunakan dua skema pemblokiran yakni Whitelist dan Blacklist, Tapi sampai saat ini pemerintah masih menyusun aturan ini dengan menggodoknya sampai matang, Dimana ujicoba ini akan dilakukan pemerintah secara tertutup yang diungkapkan oleh Head of External Communication XL Axiata, Yakni Henry Wijayanto yang mengkonfirmasikan jika mereka akan melakukan ujicoba ini secara tertutup.
Dimana pemerintah, Akan menggunakan sebuah mesin Equipment Identify Register atau EIR yang berfungsi untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM, Data yang di gunakan berupa sampel dummy dengan begitu semua peranglat ponsel, Yang saat ini sudah tersambung dengan jaringan telekomunikasi tak akan terganggu, Jika kalian ragu dengan keabsahan ponsel kalian kalian bisa menceknya pada situs kemenperin, Dimana kalian bisa melihatnya disini.
0 Komentar