Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022

 Siaran televisi analog wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital. Hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker. Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.


 Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS). Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Baca Juga: Patch Baru Call of Duty: Black Ops Cold War

Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan seleksi dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.

 

Kominfo juga menjanjikan akan memberikan bantuan alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin. Biaya untuk bantuan penyediaan STB ini bakal diambil dari komitmen Penyelenggara MUX. Namun, jika dana tidak mencukupi, maka pemerintah akan menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah. Penyediaan ini menurut Johnny sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yakni pada 1 Februari 2021. Dua aturan itu terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/ RPP NSPK)dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/ RPP Teknis).

 Baca Juga: Genshin Impact Jadi Game Mobile Terbaik 2020 di Google Play Indonesia!!!!

Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital. Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.

0 Komentar