Kominfo Membatalkan Lelang Pengguna Pita 5G

 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan prosedur lelang pengelolaan pita frekuensi radio pada rentang 2360-2390 MHz yang dibutuhkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Frekuensi ini rencananya akan digunakan di jaringan 5G. Plt. Direktur Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, penghentian proses lelang merupakan langkah kehati-hatian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses lelang dengan ketentuan regulasi mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo.

Ia mengatakan, tim seleksi telah menyerahkan surat resmi kepada ketiga pihak dalam lelang resmi, meminta dihentikannya tender. Seperti diketahui, tiga operator seluler, PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Hutchison 3 Indonesia memenangkan lelang. 

Baca Juga: Bagaimana Google Terjemahan AI Digunakan Dalam Bahasa Isyarat

Setelah menyelesaikan proses lelang, Setu menyatakan pihaknya telah mengembalikan penawaran obligasi kepada ketiga perusahaan tersebut pada 22 Januari 2021. Setu mengatakan, ke depan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan lebih berhati-hati dan berhati-hati. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa spektrum radio, khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. 

 

Sebelumnya, Kominfo mengumumkan tiga pemenang lelang pita 5G. Dalam pengumumannya, PT Smart Telecom memenangkan Blok A dengan harga penerbitan Rp 144,8 miliar. Sementara itu, PT Telekomunikasi Selular memenangkan blok C dan PT Hutchison 3 Indonesia memenangkan blok B dengan harga penawaran Rp 144,8 miliar.

0 Komentar