Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa aplikasi video pendek dari Video Snack pesaing TikTok adalah ilegal. Aplikasi tersebut tidak memiliki lisensi dan oleh karena itu dinyatakan ilegal. Itu dinyatakan ilegal oleh Kelompok Kerja Peringatan Dini Investasi (SWI). Mohammad Fredly Nasution, Ketua OJK Front Sipil Sulawesi Tenggara, mengatakan: “Video snack tersebut dibahas pada rapat SWI pada 18 Februari 2021, dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga menjadi permainan uang. "(24/2/2021). Aplikasi Snack Video sendiri saat ini sedang dalam pembahasan karena disebut dengan "pay users". Mereka akan memberikan beberapa tugas, seperti login, seperti, menonton video untuk mengundang teman melalui sistem rekomendasi.
Oleh karena itu, banyak netizen yang kemudian mengaitkan aplikasi ini dengan TikTok Cash, dan TikTok Cash berkembang pesat belum lama ini. Meski begitu, ada beberapa hal mendasar yang sedikit berbeda dari kedua aplikasi tersebut.Snack Video adalah aplikasi yang dapat mengidentifikasi pengembang dengan jelas. Pengembang aplikasi tersebut adalah perusahaan dari Beijing, China bernama Kuaishou Technology, dan raksasa Tencent adalah investor mereka.Baca Juga: Tidak Lagi Eksklusif Untuk PS4, Ini Adalah Spesifikasi PC Days Gone
Aplikasi tersebut bernama Kuaishou dan telah dikembangkan sejak 2011.
Kemudian, secara global namanya Kwai. Di Indonesia kemudian berganti
nama menjadi Snack Video dan diterbitkan oleh Joyo Technologi Pte.
Perusahaan terbatas memiliki kantor di Singapura.
Pesaing TikTok sebelumnya tidak hanya SnackVideo, tetapi juga melakukan
hal yang sama, yaitu mengganti nama dari Douyin di China menjadi TikTok
di dunia.
Oleh karena itu, aplikasi ini lebih aman daripada TikTok Cash, yang
secara publik tidak terkait dengan TikTok itu sendiri. Meski demikian,
pengguna harus tetap waspada dan tidak tertarik dengan godaan yang
diberikan.
0 Komentar