Facebook harus membayar sangsi sebesar 5 miliar dolar AS atau setara dengan RP 70 triliyun, Denda itu dijatuhkan karena facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi penggunanya, Hingga bocor dan dimaanfaatkan oleh pihak ketiga.
Facebook terbukti juga memanfaatkan nomor telfon pengguna untuk kepentingan iklan dan penyalahgunaan sistem pengenalan wajah atau face recognition, Facebook di haruskan untuk segera memperbaruhi peraturan serta mekanisme yang ada pada sistem keamanan dan privasi, Salah satunya dengan menciptakan sebuah sistem dan mekanisme untuk mengulas dan menelisik privasi pengguna di seluruh produk facebook, Baik perangkat lunak, Kebijakan, layanan, Maupun sistem teranyar pada platfromnya.
Ceo facebook yaitu Mark Zuckerberg bersama dengan para asesor pihak ketiga harus menilai produk-produk mereka, Dimana nantinya setiap tahun akan dilakukan penilaian rutin sebanyak 4 kali untuk mengechek produk tersebut.
Setelah kejadian ini, Mark Zuckerberg selaku CEO dari facebook langsung memberikan pernyataan resmi melaui akun facebooknya, Yang dimana dalam postingannya iya mengatakan bahwa akan segera merombak dan membuat sebuah standar baru tentang privacy pengguna.
Mark Zuckerberg |
0 Komentar