Kominfo Dan APJII Akan Blokir Layanan VPN Tak Berizin

VPN atau Virtual Private Network, Merupakan koneksi atau layanan yang menyediakan koneksi atau akses secara aman dan pribadi dengan mengubah jalur koneksi melalui server dan menyembunyikan pertukaran data yang terjadi.
Karena fungsinya ini lah banyak dan semakin marak pengguna VPN dikalangan masyarakat umum, Alasannya banyak ada yang untuk membuka situs-situs yang telah diblokir, Keamanan dan privasi saat menggunakan internet atau untuk membuka media sosial pada saat pembatasan media sosial.
Untuk membatasi menjamurnya VPN yang saat ini beredar di internet pemerintah dan APJII(Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia) yang akan membuat regulasi terkait VPN tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani pemerintah sulit mengambil tindakan bila masyarakat dirugikan dengan layanan VPN tidak berizin.
Dia juga menambahkan bahwa semua layanan VPN harus punya izin di indonesia karena termasuk dalam layanan penyedia jasa internet dilansir dari katadata.
Dengan banyaknya VPN gratis yang secara luas ada dan dapat di download secara gratis akan menimbulkan kekawatiran,  Pasalnya kita tidak tau apakah penyedia VPN jujur atau tidak terlebih sudah ada penelitian bahwa VPN mengandung virus atau malwer, Yang akan mencuri data, Mencuri akses data internet hingga mencuri data pribadi, Namun ada juga VPN yang jujur yang tidak membuat penggunanya rugi dengan tindakan jahat seperti yang ada di atas, Namun tidak menutup kemungkinan untuk kita tetap waspada dalam menggunakan VPN gratisan karena yang gratis tidak mungkin amankan.
Dengan adanya regulasi ini tentu muncul efek positif dan negatif, Namun ketika regulasi ini sudah bisa dijalankan akan ada jaminan dan tanggung jawab dari pemerintah karena telah memiliki izin untuk beroprasi di indonesia.
 

0 Komentar