Cuma Tinggal 6 Bulan Lagi Sebelum Regulasi Untuk Ponsel Ilegal Di Terbitkan

Untuk kalian yang memakai HP, Yang Black Market atau bisa dibilang ilegal akan sudah harus bersiap-siap.
gamersmine2.blogspot.com

Karena saat ini pemerintah tengah gencarnya menggondok untuk ponsel-ponsel ilegal yang masuk diindonesia, Hal ini karena pemerintah selalu rugi sekitar 2,8 Triliyun pada setiap tahunnya, Serta inggin melindungi pasar ponsel indonesia baik untuk masyarakat dan juga kepastian hukum bagi para pelaku industri.

Jika kita ketahui bersama ponsel ilegal sendiri sanggat banyak beredar di indonesia pada saat ini, Untuk mencegah dan mengatasi itu semua maka tiga menteri akan saling bersinergi satu sama lain, Untuk menandatangani peraturan mentri atau Permen untuk membrantas ponsel-ponsel ilegal tersebut, Hal ini diungkapkan oleh Dirjen SDPPI yaitu Ismail.

Di kutip dari Kompas, Cuma butuh 6 bulan saja untuk mempersiapkan semuanya, Yang dikatakan bahwa kementrian harus mempersiapkan 8 hal antaralain yaitu:

1. Mempersiapkan mesin SIRINA
2. Penyiapan database IMEI
3. Pelaksanaan tes
4. Sinkronasi data operator seluler
5. Sosialisasi
6. Penyiapan SDM
7. SOP tiga kementrian
8. Penyiapan pusat layanan konsumen

Dalam sebuah diskusi dikantor kemenkominfo yang dikutip dari Kompas pada jumat (2/8/2019), Yang dimana pada diskusi itu Ismail mengatakan bahwa "Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh enam bulan. Setelah itu, Peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi"

Peraturan Menteri untuk saat ini sudah siap secara draft, Namun masih harus dikonsultasi dulu kepublik Yang kemudian akan dikirim ke menteri untuk di setujui.

lanjut ismail bahwa "Peraturan Menteri sudah siap secara draft, Tapi harus konsultasi publik terlebi dahulu. Kalau sudah submit ke Menteri untuk persetujuan beliau, Kisaran tanggal 17 Agustus"

Rudiantara selaku Menteri dari kementrian komunikasi dan informasi atau Kominfo, Yang mengatakan jika waktu 6 bulan adalah waktu paling lambat dalam mempersiapkan semuanya, Jadi bisa ada kemungkinan jika proses ini akan berjalan lebih cepat dari 6 bulan.
Rudiantara
Kementrian keuangan akan dilibatkan juga khususnya Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak, Dan jika nantinya peraturan ini sudah ditandatangani sesuai dengan jadwal 17 Agustus, Maka bisa jadi dari tanggal 17 Febuari 2020 peraturan itu sudah berjalan atau mungkin akan lebih cepat lagi.

0 Komentar