Daftar Hoaks UU Cipta Kerja yang Diungkap Kominfo

 Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kemenkominfomengumumkan sejumlah hoaks atau berita tidak benar terkait Undang-undang Omnibus Law. Undang-undang Omnibus Law telah disahkan oleh DPR RI Senin (5/10). Namun yang beredar di masyarakat disebut informasi tak benar menyangkut UU Cipta Kerja. Informasi ini dikabarkan menyebabkan aksi gelombang protes besar-besaran di beberapa kota.


 Kemenkominfo membeberkan informasi untuk meluruskan hoaks itu. Informasi yang dibuat Kemenkominfo bertujuan untuk menjelaskan pasal per pasal. 

Baca Juga: Rising Storm 2: Vietnam Kini Gratis Permanen di Epic Games Store ?

Berikut penjelasan Kemenkominfo:

  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Dihapus

    Menurut Kemenkominfo, UMK tidak dihapus.

    Jika merujuk pada pasal 89 tentang Perubahan Terhadap pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

    a. Gubernur wajib menetapkan UMP dan bisa mendapatkan UMK.
    b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah terkait.
    c. UMK harus lebih tinggi dari UMP.

    2. Status Pekerja Kontrak Seumur Hidup, Tidak Ada Batas Waktu Kontrak

    Kemenkomifo mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat. Pekerja kontrak dilindungi hak-haknya sampai pekerjaan selesai.

    Setelah kontrak berakhir, pekerja berhak mendapat uang kompensasi seperti tertera dalam pasal 61A.

    Lalu Kemenkominfo menyarankan untuk memeriksa pasal 89 tentang Perubahan Terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

    Yang tertuliskan, "Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

    3. Pengurangan Nilai Pesangon dari 32 kali Menjadi 25 kali

    Menurut Kemenkominfo, informasi yang benar adalah bukan nilainya yang berkurang. Manfaat yang diterima pekerja malah lebih banyak seperti pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Pernyataan tersebut merujuk pada dua pasal yaitu pasal 156 dan pasal 46D.

    Pasal 156

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Pasal 46D

    a. Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
    b. Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

    4. Mempermudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

    Pekerjaan untuk TKA harus disertai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tidak boleh dilakukan oleh perseorangan.

    Tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu dalam periode tertentu dan tidak boleh memegang jabatan personalia.

    Seperti yang tercantum dalam pasal 89 tentang Perubahan Terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, "Setiap pemberi kerja yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.

    5. Outsourcing Bisa Diterapkan Untuk Semua Pekerjaan

    Menurut Kemenkominfo, malah UU Cipta Kerja melindungi hak-hak pekerja outsource.

    Pernyataan tersebut didasarkan pada penjelasan UU Ciptaker angka 20 pasal 66 ayat 2 yaitu:

    Pekerja atau buruh yang bekerja pada perusahaan alih daya memperoleh hak yang sama sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja atau buruh lainnya di perusahaan pemberi.

    6. Hak Cuti Hilang

    Cuti haid dan cuti melahirkan diatur pasal 81 dan pasal 82 UU 13/2003. Hak menerima upah penuh saat cuti dan istirahat diatur pasal 84 UU 13/2003. Tidak ada perubahan di ketiga pasal.

    Pada BAB IV: Ketenagakerjaan pasal 89 tentang Perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003, ayat (1) pengusaha wajib memberi:

    a. waktu istirahat; dan
    b. cuti
    (Ayat 3 ) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

    7. Waktu Kerja Terlalu Eksploitatif

    Waktu kerja tetap sesuai ketentuan terdahulu, yaitu 40 jam minggu, yaitu 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Batas maksimal lembur ditambah dari 14 jam per minggu menjadi 18 jam per minggu, dengan upah lembur harus tetap diberikan kepada pekerja.

    Hal ini berdasarkan pasal 77:

    (1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
    (2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari dalam 1 minggu atau
    b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

0 Komentar