Netflix resmi mengumumkan kenaikan harga langganan di Indonesia pada 1 Agustus
silam. Hal ini dipicu karena dimulainya skema pungutan pajak sebesar 10%
yang mulai diberlakukan pemerintah Indonesia yang telah ditetapkan pada
Juli lalu.
Peraturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
48/PMK.03/2020 dimana perusahaan produk digital impor dalam bentuk
barang tidak berwujud maupun jasa termasuk layanan streaming online ,
akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 persen.
Netflix sendiri telah mengumumkan informasi ini kepada semua pelangganya, baik pelanggan baru maupun pelanggan lama. Untuk kenaikan tarif berlanggananya sendiri bervariasi, kenaikan
harganya beriksar Rp 5 ribu hingga Rp17 ribu. Harga tersebut merupakan
harga yang telah ditambahkan PPN sebesar 10%. Berikut ini daftarnya:
No | Jenis Langganan | Tarif Lama | Tarif Baru |
1 | Paket Mobile | Rp 49.000 | Rp 54.000 |
2 | Paket Basic | Rp 109.000 | Rp.120.000 |
3 | Paket Standard (HD) | Rp 139.000 | Rp 153.000 |
4 | Paket Premium (Ultra HD/HD) | Rp 169.000 | Rp 186.000 |
Untuk informasi lengkapnya sendiri, kalian dapat berkunjung kepada situs resmi milik Netflix atau dapat melalui link ini.
0 Komentar